Mojowarno, Kaliori – Pemerintah Desa Mojowarno resmi menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada unit penyelenggara pelayanan publik desa. Kebijakan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tujuan dan Ruang Lingkup Perkades
Perkades ini disusun sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan survei kepuasan masyarakat secara berkala dan terukur terhadap berbagai layanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Mojowarno. Layanan yang dimaksud mencakup administrasi kependudukan, perizinan, pelayanan surat menyurat, hingga bantuan sosial dan pengaduan masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah. Dengan adanya survei kepuasan ini, masyarakat bisa menilai langsung pelayanan kami dan menyampaikan harapannya,” ujar Kepala Desa Mojowarno.
Isi Pokok Perkades No. 5 Tahun 2023
-
Dasar Hukum dan Acuan
Perkades ini merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
-
Tahapan Pelaksanaan SKM
-
Perencanaan: Penetapan indikator, target responden, metode survei (tatap muka/online).
-
Pelaksanaan: Pengumpulan data dari masyarakat pengguna layanan.
-
Analisis dan Pelaporan: Pengolahan hasil survei menjadi laporan kualitatif dan kuantitatif.
-
Tindak Lanjut: Rekomendasi perbaikan layanan berdasarkan hasil survei.
-
Indikator Penilaian
Beberapa aspek yang diukur dalam survei meliputi:
-
Persyaratan layanan
-
Prosedur dan waktu penyelesaian
-
Biaya/tarif
-
Kompetensi dan perilaku petugas
-
Kualitas sarana dan prasarana
-
Penanganan pengaduan
-
Publikasi Hasil SKM
Hasil survei akan dipublikasikan melalui papan pengumuman kantor desa, media sosial resmi desa, dan dimasukkan dalam dokumen perencanaan desa tahun berikutnya.
Masyarakat Dilibatkan Secara Aktif
Perkades ini juga menekankan keterlibatan langsung warga sebagai responden utama. Tim pelaksana survei akan mendatangi masyarakat atau membuka posko survei di balai desa. Masyarakat diharapkan menyampaikan penilaian secara jujur dan konstruktif.
Komitmen Desa Mojowarno Menjadi Desa Responsif dan Akuntabel
Dengan diterbitkannya Perkades No. 5 Tahun 2023 ini, Desa Mojowarno menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan menjadikan masyarakat sebagai pusat dari proses pembangunan desa. Survei Kepuasan Masyarakat diharapkan menjadi sarana evaluasi yang mendorong pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan sesuai harapan warga.
📢 “Kami berharap semua warga ikut berpartisipasi dalam survei ini demi kemajuan desa kita bersama.” – Pemerintah Desa Mojowarno
📄 Dokumen Perkades No. 5 Tahun 2023 dapat diakses di Kantor Desa Mojowarno atau melalui website resmi: www.mojowarno.my.id
🗓️ Diterbitkan: Desember 2023
📝 Diedarkan oleh: Tim Informasi dan Publikasi Desa Mojowarno