MojowarnoNews ;- Pemerintah Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, bersama Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rembang, secara resmi menyatakan bahwa selama dua tahun terakhir tidak ditemukan adanya praktik Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan Desa Mojowarno.
Pernyataan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Mojowarno, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang, dan Kepala Dinas PMD. Proses evaluasi dan verifikasi terhadap tata kelola pemerintahan desa dilakukan secara menyeluruh selama periode 2023–2025, mencakup penggunaan dana desa, transparansi anggaran, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Kepala Desa Mojowarno, dalam keterangannya, menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
“Kami bersyukur bahwa hasil evaluasi menyatakan tidak ada temuan pelanggaran terkait KKN. Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat desa dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan,” ujar Kepala Desa Mojowarno, Sumanto.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Rembang menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur audit reguler dan laporan masyarakat, namun tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum lainnya.
Dinas PMD Rembang turut mengapresiasi langkah Desa Mojowarno yang dinilai berhasil menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dengan adanya pernyataan ini, Desa Mojowarno diharapkan menjadi contoh positif bagi desa-desa lain di Kabupaten Rembang dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik KKN dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. []
berikut bunyi surat pernyataan tersebut :