Rembang, 07 Agustus 2025 — Upaya Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang untuk menjadi desa percontohan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan mendapat pengakuan dari aparat penegak hukum. Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliori resmi menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir, tidak ditemukan adanya praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN) yang melibatkan Kepala Desa maupun perangkat desa Mojowarno.
Surat keterangan tersebut diterbitkan sebagai bentuk dukungan terhadap program "Desa Anti Korupsi" yang tengah digalakkan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait. Dalam surat resmi dari Polsek Kaliori disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan tidak adanya laporan atau temuan kasus, maka dapat dipastikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tidak ada keterlibatan aparat desa Mojowarno dalam tindakan yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kapolsek Kaliori, AKP Saefudin, menyatakan bahwa surat ini merupakan bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan berbasis integritas di tingkat desa.
"Kami mengapresiasi komitmen Kepala Desa dan seluruh perangkat Desa Mojowarno yang telah menjaga kepercayaan masyarakat dengan tidak terlibat dalam praktik KKN. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di wilayah Kaliori," ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kepala Desa Mojowarno, Sumanto, menyampaikan rasa syukurnya atas diterbitkannya surat keterangan tersebut. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pengelolaan anggaran dan program-program desa.
"Kami percaya bahwa dengan pemerintahan desa yang bersih, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan pembangunan desa bisa berjalan dengan maksimal," ungkapnya.
Dengan adanya pengakuan ini, Desa Mojowarno semakin optimis untuk menjadi pionir dalam gerakan anti korupsi di tingkat desa serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan.[]